Jakarta- beritaindonesia24jam.com -, Polemik mengenai besarnya tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik. Setiap periode, perbincangan mengenai gaji, tunjangan, serta pendapatan bersih para wakil rakyat tak pernah sepi dari kritik dan pertanyaan. Tahun 2025 pun menjadi tahun penting, terutama setelah DPR memutuskan untuk menghapus fasilitas rumah dinas dan menggantinya dengan tunjangan perumahan bernilai fantastis.
Lantas, apa saja komponen tunjangan anggota DPR di tahun 2025? Apakah semua tunjangan tersebut dikenakan pajak? Dan berapa sebenarnya pendapatan bersih yang mereka bawa pulang setiap bulan? Berikut ulasan lengkapnya.
1. Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan: Sementara Tapi Sensasional
Sejak Oktober 2024, DPR RI resmi menghapus fasilitas rumah dinas untuk anggotanya. Sebagai kompensasi, setiap anggota DPR menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini berlaku hingga Oktober 2025 dan dimaksudkan agar anggota dewan dapat menyewa hunian selama masa jabatan lima tahun (2024–2029).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan ini bukan tambahan pendapatan permanen, melainkan solusi sementara karena keterbatasan ketersediaan rumah dinas. “Ini hanya diberikan selama setahun, setelah itu evaluasi,” ujarnya.
Sejak Oktober 2024, DPR RI resmi menghapus fasilitas rumah dinas untuk anggotanya. Sebagai kompensasi, setiap anggota DPR menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Tunjangan ini berlaku hingga Oktober 2025 dan dimaksudkan agar anggota dewan dapat menyewa hunian selama masa jabatan lima tahun (2024–2029).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan ini bukan tambahan pendapatan permanen, melainkan solusi sementara karena keterbatasan ketersediaan rumah dinas. “Ini hanya diberikan selama setahun, setelah itu evaluasi,” ujarnya
Meski demikian, besaran Rp 50 juta per bulan tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan urgensi jumlah yang dianggap sangat besar, sementara pemerintah tengah mendorong efisiensi anggaran negara.
2. Tunjangan Tetap Bulanan: Dari Rp 9,7 Juta hingga Rp 18,9 Juta
Selain tunjangan perumahan, anggota DPR juga menerima tunjangan tetap bulanan yang bervariasi sesuai jabatan:
- Ketua DPR: Rp 18.900.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
- Anggota DPR Biasa: Rp 9.700.000
Tunjangan ini bersifat rutin dan dibayarkan setiap bulan sebagai bagian dari fasilitas jabatan mereka. Belum termasuk tunjangan lain seperti komunikasi, kehormatan, listrik, dan bantuan biaya untuk staf pendukung.
3. Dana Reses: Antara Rp 600 Juta hingga Rp 1,12 Miliar Per Tahun
Dana reses menjadi salah satu fasilitas yang kerap disorot publik. Setiap masa reses, anggota DPR diberikan anggaran untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat.
Besaran dana reses bervariasi menurut sumber. Republish.id (2025) mencatat bahwa saat ini terdapat empat kali masa reses per tahun, dengan besaran sekitar Rp 150 juta per reses. Artinya, satu anggota DPR bisa menerima sekitar Rp 600 juta per tahun hanya dari dana reses.
Namun, pernyataan anggota DPR Krisdayanti (2024) sempat viral karena menyebut Rp 140 juta per reses dengan frekuensi delapan kali setahun, yang berarti mencapai Rp 1,12 miliar per tahun. Perbedaan angka ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan dana reses dan mekanisme pengawasannya.
4. Pajak dan Tunjangan Pajak: Apakah DPR Bebas Pajak?
Salah satu isu paling kontroversial adalah apakah anggota DPR membayar pajak atas penghasilan dan tunjangan mereka. Jawabannya: YA, semua tunjangan anggota DPR dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR tetap dipotong pajak. Bedanya, pemotongan ini dilakukan oleh bendahara pemerintah sebelum penghasilan diterima anggota DPR. Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan PPh 21 sekitar Rp 2,7 juta per bulan sebagai kompensasi agar gaji yang diterima anggota DPR tetap bersih (neto).
Dengan mekanisme ini, DPR tidak bebas pajak, tetapi mendapat fasilitas berupa “pajak ditanggung pemerintah”. Skema ini menimbulkan kritik karena dianggap memberikan keistimewaan yang tidak dimiliki masyarakat umum.
5. Pendapatan Bersih: Berapa Take-Home Pay Anggota DPR?
Lalu, setelah pajak, berapa sebenarnya uang yang dibawa pulang seorang anggota DPR setiap bulan?
Data menunjukkan bahwa take-home pay anggota DPR RI, setelah seluruh komponen tunjangan dan pajak, berkisar antara Rp 54 juta hingga Rp 70 juta per bulan. Jumlah ini sudah bersih dari pajak karena PPh 21 mereka ditanggung negara.
Komponen pendapatan ini meliputi:
- Gaji pokok dan tunjangan tetap
- Tunjangan perumahan (hingga Oktober 2025)
- Tunjangan komunikasi dan kehormatan
- Bantuan untuk staf pendukung dan fasilitas lainnya
Jika ditotal, dalam setahun, seorang anggota DPR bisa membawa pulang lebih dari Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar, belum termasuk dana reses dan fasilitas lain yang bersifat non-tunai.
6. Transparansi dan Akuntabilitas: Tuntutan Publik di Era Digital
Besarnya tunjangan dan pendapatan DPR menimbulkan tuntutan transparansi yang semakin tinggi. Publik menuntut laporan rinci mengenai penggunaan dana reses, efektivitas tunjangan, serta evaluasi fasilitas yang dinilai terlalu besar.
Pakar keuangan publik menyarankan agar DPR membuka rincian anggaran secara daring (online) agar dapat diakses masyarakat. “Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata seorang analis kebijakan fiskal.
Fakta di Balik Angka Fantastis
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi DPR RI. Dengan tunjangan perumahan sementara Rp 50 juta per bulan, dana reses ratusan juta, serta pendapatan bersih puluhan juta per bulan, para wakil rakyat dituntut untuk menunjukkan kinerja nyata yang sepadan dengan fasilitas yang mereka nikmati.
Meski secara teknis semua tunjangan dikenakan pajak, fasilitas tunjangan pajak yang ditanggung negara tetap menjadi sorotan karena dianggap memberi privilese berlebih. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi kata kunci agar angka-angka fantastis ini tidak sekadar menjadi bahan kritik, tetapi juga dorongan untuk bekerja lebih baik demi kepentingan rakyat.(jurnallugas.com)