Pekanbaru- beritaindonesia24jam.com -,Afriadi Andika, praktisi dan masyarakat pemerhati hukum, menyampaikan penghargaan setinggi‑tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas kiprahnya dalam menegakkan hukum yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga manusiawi, demi mewujudkan keteraturan sosial dan peradaban.
Hukum, menurut Andika, adalah simbol peradaban yang mencerminkan keberpihakan terhadap kemanusiaan. “Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa,” tambahnya, menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai penjaga keamanan dan pengayom jiwa bangsa, yang kehadirannya harus terus dirasakan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, Andika menggarisbawahi bahwa Polri bukan semata‑institusi penegak hukum, melainkan juga pelindung dan pengayom rakyat. “Polri sejati adalah Polri yang dekat dengan rakyat, mengedepankan rasa kemanusiaan, serta menjadi sahabat dan pelindung seluruh lapisan masyarakat.”
Lebih lanjut, ia mengajak Polri untuk terus mempertahankan semangat ‘Bhayangkara’ dalam menjalankan tugasnya, agar tercipta Indonesia yang aman, tentram, damai, berkeadilan, dan sejahtera. Andika juga berharap nilai‑nilai Tribrata terus dijunjung tinggi sebagai pedoman pengabdian insan Bhayangkara.
“Kami percaya dan berharap agar Polri dapat terus menjunjung tinggi Tribrata dalam menjalankan tugasnya. Yaitu berbakti pada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan pada Tuhan YME, senantiasa menjunjung kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum, serta selalu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan ikhlas. Dengan itu semua, maka kepercayaan publik akan semakin tumbuh, bangsa kita semakin kokoh dengan keamanan dan ketertiban yang terjamin,” tegasnya.
Andika tidak menampik bahwa ada oknum dalam kepolisian yang terkadang menunjukkan perilaku kurang baik, namun ia menekankan bahwa jumlah polisi yang bertugas dengan tulus jauh lebih banyak. Ia mengingatkan pentingnya Polri kembali kepada jati diri sebagai Bhayangkara negara.
Ia juga mengutip Pasal 30 ayat (4) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”
Pasal ini menjadi dasar konstitusional tugas pokok Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia.
Afriadi Andika menutup pernyataannya dengan seruan untuk menjaga kepercayaan publik sebagai fondasi utama, dan agar Polri senantiasa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya. “Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang tiada henti bagi bangsa dan negara. Maju dan jayalah selalu Polri!”