Trending

KOMPOR Foundation Laporkan PT Elnusa ke Polda Riau Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan


Pekanbaru, beritaindonesia24jam.com - Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) resmi melaporkan PT. Elnusa Tbk (Warehouse Duri Riau) ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan keselamatan kerja. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh KOMPOR Foundation pada 3 November 2025 ke Ditreskrimsus dan Ditreskrimum serta Kapolda Riau.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, S.T., bersama sejumlah pengurus, setelah hasil kajian menunjukkan adanya dugaan indikasi kuat bahwa PT. Elnusa Tbk telah beroperasi sejak tahun 2009 tanpa dilengkapi dokumen lingkungan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya adalah AMDAL atau DELH, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, KOMPOR Foundation juga menemukan indikasi lain yang memperkuat dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil kajian, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), serta diduga belum menerapkan baku mutu air limbah dan emisi yang dapat menimbulkan pencemaran di sekitar area operasional. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan maupun kerusakan ekosistem di wilayah Duri dan sekitarnya.

“Dari hasil kajian kami di lapangan, PT. Elnusa Tbk diduga belum memiliki dokumen AMDAL maupun DELH, izin limbah B3, serta persetujuan teknis air limbah dan emisi. Ini pelanggaran serius yang bisa berpotensi pidana lingkungan,” ujar Shalwan Barry, Kepala Departemen Kajian Isu & Advokasi KOMPOR Foundation.

Tak hanya menyangkut aspek lingkungan, KOMPOR Foundation juga menyoroti standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Menurut mereka, PT. Elnusa Tbk perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai sistem tanggap darurat, penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, dan tata cara penanganan bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Di sisi lain, perusahaan juga diminta untuk membuka secara transparan pelaksanaan program CSR (Corporate Social Responsibility) kepada masyarakat sekitar, sebagaimana diamanatkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami ingin memastikan perusahaan tidak hanya mengambil keuntungan dari daerah ini, tapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Barry.

Kompor Foundation juga telah melakukan aksi demontrasi pada hari Jum'at (31/10/202). Karena itu, laporan ke Polda Riau dianggap sebagai langkah hukum yang perlu ditempuh agar ada kepastian dan penegakan aturan yang tegas.

“Kami sudah melakukan aksi demontrasi pada Jumat lalu, dan diterima oleh Polda Riau. Karena itu, kami menyerahkan laporan ini ke Polda Riau agar ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Barry.

Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan wujud komitmen mahasiswa dan pemuda Riau dalam menegakkan keadilan lingkungan. Menurutnya, setiap perusahaan wajib menaati regulasi, terutama yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

“Kami percaya Polda Riau akan bertindak profesional. Ini soal kepatuhan terhadap undang-undang dan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Agel.

Dalam laporan setebal sebelas halaman tersebut, KOMPOR Foundation juga meminta agar Polda Riau memeriksa seluruh dokumen perizinan lingkungan PT. Elnusa Tbk serta memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis untuk memberikan klarifikasi tambahan. Mereka berharap penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kompor Foundation juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Lingkungan adalah hak publik yang harus dijaga bersama,” tutup Agel.
Lebih baru Lebih lama