PALU- beritaindonesia24jam.com -, Dugaan perusakan rompon milik nelayan di perairan Teluk Tomini menuai kecaman keras dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Tengah. Ketua HNSI Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menilai insiden tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak hidup dan ruang kerja nelayan kecil yang selama ini menggantungkan penghidupan mereka dari laut.
Rompon yang merupakan alat bantu penangkapan ikan memiliki peran vital bagi nelayan tradisional. Keberadaannya bukan hanya sebagai sarana teknis, tetapi juga simbol kemandirian dan ketekunan nelayan dalam mengelola sumber daya laut secara turun-temurun. Oleh karena itu, dugaan perusakan rompon di wilayah Teluk Tomini yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan akuisisi seismik 3D Gorontalo offshore dinilai sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
Syarifudin Hafid menegaskan bahwa rompon dibangun oleh nelayan dengan biaya pribadi, menggunakan tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Proses pemasangan rompon di laut membutuhkan persiapan panjang, mulai dari pengadaan bahan, perakitan, hingga pemasangan di titik-titik tertentu yang selama ini menjadi area tangkapan nelayan.
“Rompon itu bukan barang murah. Itu dibangun dari hasil keringat nelayan, dari uang dapur mereka sendiri. Kalau rompon dirusak atau hilang, berarti sumber penghidupan mereka juga dirampas,” ujar Syarifudin Hafid dengan nada tegas, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, kerusakan rompon berdampak langsung dan berlapis terhadap kehidupan nelayan. Tidak hanya kehilangan alat tangkap, nelayan juga kehilangan titik-titik potensial penangkapan ikan yang selama ini menjadi tumpuan hasil melaut. Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang lebih besar, sementara hasil tangkapan belum tentu sebanding.
“Ini bukan sekadar soal alat rusak. Ini soal perut keluarga nelayan, soal anak-anak mereka yang sekolah, dan soal keberlangsungan hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.
Atas dasar itu, Syarifudin Hafid secara terbuka mengecam keras dugaan perusakan tersebut dan mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak bersembunyi di balik aktivitas industri.
“Atas nama HNSI Sulawesi Tengah, saya mengutuk keras tindakan perusakan rompon nelayan ini. Siapa pun yang merusak wajib bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian nelayan,” katanya.
Ia menekankan bahwa apabila terbukti aktivitas perusahaan akuisisi seismik offshore menjadi penyebab rusaknya rompon nelayan, maka perusahaan tersebut harus bersikap terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Menurutnya, pembangunan dan aktivitas industri di laut tidak boleh mengorbankan kehidupan nelayan kecil yang telah lama menjaga dan menggantungkan hidupnya dari wilayah perairan tersebut.
“Kami tidak menolak investasi atau kegiatan industri. Tapi harus ada penghormatan terhadap nelayan dan ruang hidup mereka. Jangan sampai nelayan selalu menjadi korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syarifudin Hafid juga mendesak aparat keamanan serta instansi pemerintah terkait untuk turun tangan secara serius. Ia meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan penyebab kerusakan rompon serta pihak yang harus bertanggung jawab.
“Kami meminta aparat keamanan, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait untuk bertindak tegas. Lakukan penyelidikan secara transparan dan profesional. Jika ada pelanggaran hukum, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap nelayan tradisional dalam setiap kebijakan dan kegiatan eksplorasi di wilayah laut. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa aktivitas industri berskala besar tidak merugikan masyarakat pesisir yang justru menjadi penjaga ekosistem laut.
HNSI Sulawesi Tengah, kata Syarifudin Hafid, akan terus mengawal kasus ini dan berdiri bersama nelayan Teluk Tomini hingga ada kejelasan dan keadilan. Ia menegaskan bahwa organisasi nelayan tidak akan tinggal diam jika hak-hak nelayan terus diabaikan.
“Kami ingin laut tetap menjadi ruang hidup bersama, bukan ruang konflik. Nelayan harus dilindungi, bukan dikorbankan. Ini adalah amanat konstitusi dan tanggung jawab negara,” pungkasnya.
Kasus dugaan perusakan rompon ini menambah daftar panjang persoalan yang dihadapi nelayan tradisional di tengah maraknya aktivitas industri di wilayah pesisir dan laut. Masyarakat nelayan berharap adanya langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kehidupan rakyat kecil.