JAKARTA- beritaindonesia24jam.com -, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kebijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat pada momentum hari besar keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Indonesia sebagai bentuk imbauan untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada para pekerja. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan secara produktif pada triwulan pertama tahun 2026.
Dalam keterangannya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan sekadar respons terhadap tingginya arus mudik dan arus balik, tetapi juga bagian dari strategi adaptasi dunia kerja terhadap pola kerja yang lebih fleksibel dan modern. Dengan sistem kerja yang dapat dilakukan dari berbagai lokasi, pekerja tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa harus terkendala kepadatan lalu lintas maupun keterbatasan transportasi.
Pelaksanaan WFA dijadwalkan berlangsung pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilanjutkan pada 25–27 Maret 2026. Penetapan waktu tersebut mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah perayaan Idulfitri, sehingga diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki peran vital dan tidak memungkinkan penerapan WFA. Sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya tetap diwajibkan beroperasi secara langsung demi menjaga keberlangsungan layanan publik dan stabilitas ekonomi.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi hak pekerja. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, sehingga pekerja tetap memiliki hak cuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian kerja.
Terkait hak upah, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang melaksanakan WFA tetap menerima upah penuh sebagaimana saat bekerja dari kantor atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem kerja yang adil dan produktif.
Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan prinsip produktivitas dan efektivitas. Perusahaan diharapkan mampu memanfaatkan teknologi digital untuk memastikan koordinasi, pelaporan, serta evaluasi kinerja berjalan optimal meskipun pekerjaan dilakukan dari lokasi yang berbeda.
Kebijakan WFA ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pekerja yang akan melaksanakan mudik ke kampung halaman. Dengan adanya fleksibilitas kerja, para pekerja dapat mengatur waktu perjalanan lebih baik tanpa harus mengambil cuti panjang, sehingga tekanan pada transportasi publik dan jalan raya dapat diminimalkan.
Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan dapat melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional melalui pemanfaatan sistem kerja jarak jauh. Transformasi digital yang semakin masif dinilai mampu mendukung implementasi WFA secara efektif tanpa mengganggu kinerja perusahaan.
Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini memiliki dampak ganda, yaitu menjaga produktivitas nasional sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Dengan pengaturan yang tepat, WFA diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas, menekan risiko kecelakaan perjalanan, serta memberikan kenyamanan bagi pekerja yang melakukan perjalanan mudik.
Melalui penerbitan SE ini, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika dunia kerja dan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja menjadi kunci utama dalam memastikan kebijakan WFA berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Dengan demikian, momentum libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026 tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan perayaan keagamaan, tetapi juga menjadi contoh bagaimana fleksibilitas kerja dapat mendukung produktivitas ekonomi nasional di tengah tingginya mobilitas masyarakat.(sumber: (Humas Kemnaker/UN – Humas Kemensetneg)