Yogyakarta- beritaindonesia24jam.com -, 6 Agustus 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar sindikat perjudian online yang dijalankan oleh lima pemuda asal Bantul dengan metode sistematis dan canggih.
Berdasarkan informasi masyarakat pada 10 Juli 2025, tim Ditreskrimsus bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diketahui tengah mengoperasikan judi daring aktif.
Kelima tersangka berinisial RDS (32) asal Bantul, yang berperan sebagai otak sekaligus pemodal, serta EN (31), DA (22) dari Bantul, dan NF (25) (Kabupaten Kebumen), serta PA (24) (Magelang) sebagai operator akun judi online
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, kelima tersangka menjalankan praktik perjudian daring dengan membuat puluhan akun baru setiap hari. Setiap komputer digunakan untuk mengakses sekitar 10 akun per hari, yang secara sistematis memanfaatkan promosi bonus dari situs judi untuk meraup keuntungan besar dan membuat bandar kalah hingga mencapai kerugian puluhan juta rupiah sebulan
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit komputer desktop, beberapa ponsel, dokumen dan tangkapan layar situs judi online, serta kartu SIM bekas. Operasi ini telah berlangsung selama hampir satu tahun penuh sebelum akhirnya terbongkar
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian daring sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
AKBP Slamet Riyanto menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan tingkat kecanggihan sindikat yang tidak hanya bermain judi, melainkan memanfaatkan celah sistem bonus untuk merugikan bandar. “RDS bertindak sebagai otak sekaligus penyedia link, sementara yang lain memainkan akun-akun tersebut secara profesional dalam sistem yang terstruktur” tegasnya.
Implikasi & Tantangan
- Fenomena 'pembobolan bonus' online ini menyoroti bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk mengeksploitasi sistem judi daring.
- Walaupun bandar merugi, praktik ini tetap ilegal dan membuat pelaku menjadi tersangka.
- Kasus ini menegaskan bahwa regulasi dan pengawasan atas judi daring masih perlu diperkuat untuk mencegah kerugian masyarakat dan meminimalisir eksploitasi sistem perjudian online.
Siaran pers ini dikirimkan guna memberikan informasi lengkap mengenai pengungkapan kasus perjudian online di Bantul oleh Polda DIY. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Humas Polda DIY atau Ditreskrimsus Polda DIY.