Pekanbaru, beritaindonesia24jam.com -
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gussur Provinsi Riau, Harisal Aulia, menegaskan pihaknya siap bertarung melawan PT Agung Permai Sawita yang diduga kuat mencemari lingkungan hidup.
Berdasarkan aduan masyarakat, ditemukan indikasi pembuangan limbah ke anak sungai yang berdampak pada ekosistem dan kehidupan sehari-hari warga sekitar. Keberadaan pabrik pengolah berondolan kelapa sawit tersebut juga dinilai terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan serius.
“Saya heran dengan Dinas Lingkungan Hidup, bagaimana mungkin izin dapat diberikan untuk pabrik yang berdiri tepat di tengah-tengah pemukiman warga? Dampaknya nyata, bahkan ada masyarakat yang terpaksa pindah karena rumah mereka berdekatan dengan pabrik tersebut,” tegas Harisal Aulia.
Menurutnya, dasar hukum perlindungan lingkungan hidup sudah sangat jelas, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dengan dasar hukum tersebut, LSM Gussur menilai praktik PT Agung Permai Sawita tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
LSM Gussur bersama masyarakat akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan. Harisal Aulia menegaskan bahwa keberadaan industri tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat untuk hidup sehat dan aman di lingkungan mereka sendiri.
Tags:
Pekanbaru