Trending

SOPEMAPRI Kecam Keras Pernyataan Kadis PMD Kampar: "Ini Menghina Kepercayaan Masyarakat"


Kampar, beritaindonesia24jam.com - Solidaritas Pemuda & Masyarakat Provinsi Riau (SOPEMAPRI) mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos., M.Si. Pernyataan itu dinilai menghina kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, terutama dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, S.Sos.

Kronologi bermula dari surat aksi SOPEMAPRI yang dilayangkan ke Kapolres Kampar yang menuntut tindak lanjut atas indikasi kuat pemalsuan SKGR di Desa Tarai Bangun. Alih-alih langsung ditangani polisi, Kanit Intel Polres Kampar justru mengarahkan rombongan SOPEMAPRI untuk bertemu Lukmansyah Badoe. Saat audiensi, Lukmansyah menyatakan bahwa proses hukum terhambat karena alat bukti dari persidangan masih kurang lengkap, sehingga kasus sulit dimajukan ke pengadilan.

"Alat bukti dari persidangan kan masih kurang. Jadi polres pun tak ada yang bisa menangani kasusnya, karena tidak lengkap alat buktinya. Kalau ga lengkap ga bisa dimajukan ke pengadilan. Kami sejauh dia tidak menganggu tugasnya sebagai kepala desa dan aturannya selagi dia tidak ditahan, ya dia masih melaksakan tugas, tidak bisa kami berhentikan. Meskipun proses hukumnya jalan juga. Tapi kaku polres menganggap harus ditahan, ya harus ditahan. Baru diberhentikan. Namun selagi tidak menganggu tugas, ya tidak bisa kami berhentikan," ujar Lukmansyah seperti dikutip dari pertemuan tersebut.

Pernyataan itu memicu kemarahan SOPEMAPRI. Koordinator SOPEMAPRI, Shalwan Barry, menilai sikap Kadis PMD tersebut mengabaikan keresahan warga Desa Tarai Bangun yang berdampak pada terganggunya pelayanan pemerintahan desa. "Melihat dari keresahan yang terjadi pada masyarakat Tarai Bangun saat ini, dan tanggapan dari kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa yang mengatakan tidak bisa memberi arahan atau usulan kepada bupati untuk menonaktifkan dikarenakan kepala desa hanya berstatus tersangka tindak pidana umum dan masih menggunakan asas praduga tak bersalah, yang mana ini berdampak terganggunya pelayanan pemerintahan desa, menurunkan kepercayaan masyarakat desa, dan membuka peluang dalam menyalahgunaan kewenangan," tegas Shalwan Barry.

Menurut Shalwan, seharusnya Kadis PMD mengambil langkah tegas dengan memberi masukan kepada Bupati Kampar untuk mempertimbangkan aspek etika dan kepatutan dalam tata kelola pemerintahan desa. "Agar menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat, jangan sampai jabatan publik ini digunakan untuk menghambat proses hukum yang sedang berlangsung," tambahnya.

Aksi SOPEMAPRI ini menandakan meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap penanganan kasus korupsi di tingkat desa. Hingga kini, proses hukum terhadap Andra Maistar masih berjalan, meski tanpa penahanan. SOPEMAPRI menyatakan akan melanjutkan aksi demonstrasi jika tuntutan nonaktifkan sementara kepala desa tersangka tidak segera direspons. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi desa dari praktik menyimpang.
Lebih baru Lebih lama