Trending

Enam Bulan Mobil Ditahan Polisi, Korban Curanmor Mengeluh Tak Bisa Gunakan Kendaraan untuk Usaha

 


Pekanbaru-berita indonesia24jam.com -, Perkara Kasus dugaan tindak pidana curanmor Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 363Telah melaporkan dugaan tindak pidana curanmor UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363, yang terjadi di jalan Harapan Toko Fenolin cell RT 00, RW 00 titik kordinat Sidomulyo Barat Tuah madanai, kota Pekanbaru-Riau. Pada hari jumat tanggal 21 maret 2025 sekira pukul 21.00 wib, dengan terlapor atas nama Andre uraian kejadian pada hari jumat tanggal 21 maret 2025 kira pukul 20.30 wib terlapor datang kerumah korban dan meminta tolong kepada korban untuk menjemput bateri mobil terlapor yang sedang kedaan mogok di jalan kemudian koban pergi dengan terlapor dengan menggunakan mobil korban. 

 saat berada di tengah perjalanan terlapor menghentikan korban menyetir, saat berada di dekat toko Fenolin cell terlapor menyuruh korban turun untuk bertanya disebuah agen BRI Link, dan disaat korban kembali ke mobil namun terlapor dan mobil korban sudah tidak ada. Hingga saat laporan ini di buat terlapor tidak bisa dihubungi dan kontrakan terlapor sudah kosong. Adapun mobil yg di bawa terlapor yaitu satu unit Daihatsu sigra warna orange metalik tahun 2025 nopol BM 1755 AAK nok: MHKS6GJ6JRJ160647, an sutikno nosin: 3NRA864226 serta satu unit hp vivo y91 

kemudian seiring berjalannya waktu pelaku melihat postingan jual Motor Gede (Moge) di Facebook PJBO Pekanbaru pelaku (Anto) kemudian minta bertemu dengan pemilik motor gede kemudian pelaku meminta agar pemilik Moge membawa mobilnya ke SPBU untuk mengisi bensinnya pelaku berjanji nanti uangnya diganti sembari pelaku (Anto) ingin tes drive Mogenya kemudian mereka menuju SPBU saat korban antri isi BBM pelaku (Anto) melarikan Moge tersebut.

 seiring berjalannya waktu moge itu terlihat di Rimbo panjang kemudian pemilik Moge melakukan penangkapan kemudian terungkap bahwa mobil tersebut bukan milik pelaku (Anto) dan pemilik kenderaan moge berinisiatif untuk mengamankan mobil korban (Sutikno) dengan menyerahkannya ke Polresta Pekanbaru karena tidak ingin tertuduh sebagai penadah kemudian pemilik moga melakukan pencarian alamat pemilik mobil dan ketemu lalu memberitahukan bahwa mobilnya dia amankan di Polresta Pekanbaru Sutikno selaku pemilik mobil sudah terlanjur membuat laporan di Polsek Tampan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan laporannya dan mobilnya ditahan sebagai barang bukti karena pelaku (Anto) telah ditahan oleh Polresta Pekanbaru dengan berbagai kasus serupa dengan beberapa korban berbeda dan Pak Sutikno selaku pemilik mobil ingin mobilnya kembali.

Namun sangat mengejutkan diduga seorang namun ada dugaan penyidik mengatakan harus cabut laporan dan korban sudah mencabut laporannya namun mobilnya tak kunjung bisa diambil korban (Sutikno) selaku pemilik mobil sudah jatuh tertimpa tangga pula mobilnya yang sudah ditemukan seharusnya senang namun malah sama saja sudah 6 bulan kendaraannya ditahan sebagai barang bukti korban (Sutikno) harus membayar cicilan kredit setiap bulan namun mobilnya tidak bisa dia gunakan karena dijadikan sebagai barang bukti, kasus ini membuat Pak Sutikno sangat frustasi selaku pedagang Pak Sutikno sangat membutuhkan mobilnya.

Dugaan penyidik tidak memberikan surat SPDP kepada korban.

laporan polisi yang telah dicabut tidak bisa dilanjutkan lagi untuk melengkapi P-19 atau proses penyidikan selanjutnya, terutama jika kasus tersebut merupakan delik aduan.

Surat P-19 adalah surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik yang menyatakan bahwa hasil penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut. Jika laporan telah dicabut dan kasusnya dihentikan (terutama delik aduan), maka tidak ada lagi proses penyidikan yang berlangsung, sehingga tidak ada P-19 yang perlu dilengkapi.

Jika pelapor mencabut laporan, dan jaksa melalui P-19 menganggap ada kekurangan dalam penyidikan (misalnya, minimnya bukti atau tidak adanya unsur pidana yang kuat lagi akibat pencabutan tersebut), maka penyidik dapat mempertimbangkan penghentian penyidikan (SP3).

 Seharusnya Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Bina Widia telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan yang melanggar aturan oleh oknum penyidik kepolisian Binawidia  ke presiden, kapolri, dan pengawasan lainnya.

Komjen Pol. Drs. Chryshnanda Dwi Laksana, M.Si. menyatakan diberbagai media polisi sebagai penjaga kehidupan, pembangunan peradaban, pejuang kemanusiaan sebagai orang yang terpercaya dan diberikan amanah serta kepercayaan memegang kewenangan, kekuasaan, mewujudkan keamanan untuk melindungi. 

Moral bagi polisi dalam pemolisiannya tatkala terabaikan maka akan hanyut, terbeli dan lebih jahat dari penjahat. 

Masyarakat membutuhkan transparansi dikarenakan polisi' sebagai alat negara sebagai melindungi, memelihara dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku.

Jika ini ditindak lanjuti maka dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus di wilayah hukum Polsek bina Widya Pekanbaru, dan ketidak percayaan masyarakat akan posisi Polri yang Presisi yang merupakan program utama Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi di lingkungan masyarakat Indonesia. tutup Andika dengan tegas.

Kapolri sudah sangat jelas mengatakan Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani. Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan.”

Lebih baru Lebih lama