JAKARTA - beritaindonesia24jam.com -, Pemerintah memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mengacu pada data pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III 2025. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025). Kebijakan ini dipilih karena waktu penetapan UMP harus rampung sebelum 31 Desember 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah perlu menggunakan data ekonomi yang paling mutakhir dan terukur untuk mendapatkan formula penghitungan yang realistis dan akurat. “Keputusan UMP akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III,” tegas Airlangga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia pada kuartal III 2025 tumbuh 5,04 persen secara tahunan (yoy). Capaian ini menjadi salah satu indikator penting dalam penghitungan UMP karena mencerminkan daya tumbuh ekonomi nasional, serapan tenaga kerja, dan produktivitas sektor usaha.
Airlangga menambahkan bahwa seluruh mekanisme dan formula penghitungan UMP sudah dibahas secara menyeluruh di tingkat pemerintah. Meski demikian, kewenangan final tetap berada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap implementasi kebijakan hubungan industrial. “Nanti keputusan resmi akan dikeluarkan Kemnaker setelah diajukan ke pemerintah,” ujarnya.
Di tengah pembahasan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perlunya penerapan indeks alfa (α) yang lebih fleksibel dan menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Alfa sendiri merupakan komponen penting dalam formula baru penetapan upah minimum karena menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah.
Wakil Ketua Apindo, Darwoto, menegaskan bahwa kebijakan UMP harus dirumuskan secara realistis agar tidak menghambat kegiatan usaha dan tetap menjaga iklim investasi.
“Besaran alfa harus proporsional karena pertumbuhan ekonomi bukan hanya digerakkan tenaga kerja, tetapi juga modal, teknologi, dan efisiensi produksi,” jelasnya.
Menurut Darwoto, penerapan alfa secara seragam akan menimbulkan ketidaktepatan dalam penghitungan upah karena tiap provinsi memiliki struktur ekonomi, produktivitas sektor, dan kapasitas usaha yang berbeda. Oleh sebab itu, Apindo mendorong agar indeks alfa ditetapkan secara case by case, mengikuti karakteristik regional.
Apindo menilai bahwa fleksibilitas dalam penentuan alfa akan menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus memastikan pekerja tetap mendapatkan kenaikan upah yang adil dan sesuai kondisi ekonomi aktual. Pendekatan ini dinilai mampu menjembatani dua kepentingan besar: kesejahteraan pekerja dan stabilitas usaha, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Strategi differensiasi alfa juga diyakini mampu mendorong pemerintah daerah lebih aktif melakukan pemetaan produktivitas sektor, investasi teknologi, dan penguatan tenaga kerja lokal.
Dengan seluruh pembahasan teknis telah selesai di tingkat pemerintah, publik kini menantikan keputusan final yang akan diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. UMP 2026 diharapkan menjadi kebijakan yang bukan hanya responsif terhadap kondisi ekonomi, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan ekosistem ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
Kebijakan ini juga menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan bahwa formula penetapan upah minimum yang baru benar-benar mampu menjawab tantangan ekonomi dan dinamika pasar tenaga kerja yang terus berkembang.