Jakarta- beritaindonesia24jam.com , 24 November 2025, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyampaikan sikap tegas terkait temuan impor ilegal 250 ton beras di Sabang, Aceh. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang bertentangan dengan kebijakan nasional, sekaligus mengancam capaian swasembada beras yang kini tengah dijaga pemerintah.
Hal itu disampaikan Titiek usai rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Pertanian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Di hadapan media, ia menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk tidak membuka keran impor beras, mengingat produksi dalam negeri dinilai mencukupi kebutuhan nasional.
“Ini pemerintah sudah mencanangkan tidak ada impor beras, kita sudah swasembada beras. Jadi siapapun itu yang masukin, mau coba-coba impor beras, kami minta supaya ditindak secara hukum,” tegas Titiek.
Titiek mengungkapkan bahwa Komisi IV telah meminta klarifikasi langsung dari Menteri Pertanian terkait asal-usul 250 ton beras asal Thailand yang masuk melalui Sabang. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur izin impor, tetapi juga mencederai komitmen nasional dalam menjaga stabilitas produksi pangan.
Menurutnya, kebijakan larangan impor disusun berdasarkan kalkulasi produksi petani yang dinilai memadai. Oleh karena itu, setiap upaya memasukkan beras dari luar negeri secara ilegal harus ditindak tanpa kompromi.
“Karena ini sudah kebijaksanaan pemerintah, tidak ada impor dan kita sudah swasembada. Jadi jangan coba-coba macam-macam,” ujar Titiek menegaskan.
Dalam pernyataannya, Titiek juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari celah regulasi pangan, baik melalui jalur pelabuhan kecil maupun modus penyimpanan di gudang tertutup. Ia menilai keberhasilan mempertahankan swasembada beras merupakan capaian penting yang harus dijaga bersama oleh pemerintah, legislatif, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.
“Kalau sudah sampai di sini, masuk ke daerah kita ya nanti kebijaksanaan pemerintah bagaimana. Yang penting tidak dijual di sini,” ucapnya, mengisyaratkan bahwa keberadaan beras impor ilegal di wilayah Indonesia tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebuah gudang milik perusahaan swasta di Sabang telah resmi disegel oleh aparat penegak hukum. Gudang tersebut diduga kuat digunakan untuk menyimpan beras impor ilegal yang tidak memiliki izin dari pemerintah pusat.
“Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi, langsung lapor dan langsung disegel,” ujar Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Amran menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membuka keran impor beras merupakan garis tegas yang harus dipatuhi seluruh pihak, tanpa kecuali. Langkah penegakan hukum dianggap mutlak untuk memastikan kredibilitas kebijakan nasional, sekaligus melindungi petani dan pasar domestik dari potensi distorsi harga.
Komisi IV DPR RI menekankan bahwa kejadian di Sabang harus menjadi momentum memperkuat pengawasan lintas sektor, termasuk di area pelabuhan bebas, pintu masuk perbatasan, serta rantai distribusi pangan di tingkat daerah. Titiek berharap pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pemantau perdagangan dapat meningkatkan koordinasi agar insiden serupa tidak terulang.
“Keberhasilan kita dalam menjaga swasembada beras adalah kebanggaan nasional. Tidak boleh dirusak oleh segelintir pihak yang mencoba bermain-main dengan aturan,” ujar Titiek.
Dengan adanya langkah cepat pemerintah dan respons tegas DPR, diharapkan kasus impor ilegal tersebut dapat segera dituntaskan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.