Trending

DPR RI Tetapkan Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2025–2026



Jakarta- beritaindonesia24jam.com -, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi konstitusional secara utuh melalui Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026. Rapat paripurna tersebut menjadi forum strategis dalam pengambilan sejumlah keputusan penting yang menyangkut tata kelola kelembagaan nasional di bidang keagamaan, jaminan sosial, dan stabilitas sistem keuangan negara.

Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian Laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil pemberian pertimbangan terhadap Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat nasional berada di tangan figur-figur yang memiliki integritas tinggi, kompetensi mumpuni, serta komitmen kuat terhadap pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam laporannya, Komisi VIII DPR RI memaparkan secara komprehensif tahapan yang telah dilalui dalam proses seleksi calon Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat. Mulai dari penelaahan administratif, pendalaman rekam jejak, hingga penilaian terhadap visi, misi, dan pemahaman calon terkait tata kelola zakat nasional. Seluruh proses tersebut dilakukan secara objektif dan berorientasi pada kepentingan umat serta pembangunan sosial yang berkelanjutan.

Setelah laporan Komisi VIII disampaikan kepada forum paripurna, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI yang hadir. Dengan persetujuan secara bulat, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan calon terpilih sebagai Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat. Penetapan ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan BAZNAS sebagai lembaga negara nonstruktural yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional.

Keputusan DPR RI tersebut mencerminkan komitmen kuat parlemen dalam mendukung optimalisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat, agar semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan sosial, serta peningkatan kesejahteraan umat. Zakat tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban individual, tetapi sebagai instrumen sosial-ekonomi yang mampu mendorong pembangunan nasional yang inklusif.

Selain agenda penetapan Anggota BAZNAS, Rapat Paripurna Ke-13 juga membahas dua agenda strategis lainnya. Agenda kedua adalah Laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dalam laporannya, Komisi IX menegaskan bahwa proses uji kelayakan dilakukan secara ketat guna memastikan calon pengawas memiliki kapasitas, integritas, dan independensi dalam mengawasi penyelenggaraan program jaminan sosial nasional.

Keberadaan Dewan Pengawas BPJS dinilai sangat krusial dalam menjaga akuntabilitas, keberlanjutan layanan, serta kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial. Oleh karena itu, DPR RI memandang penting pengambilan keputusan yang cermat dan bertanggung jawab demi menjamin perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Agenda ketiga yang tak kalah penting adalah Laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028. Komisi XI menekankan bahwa peran Badan Supervisi LPS sangat strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, khususnya dalam memastikan efektivitas fungsi penjaminan simpanan dan penanganan bank bermasalah.

Setelah masing-masing laporan komisi disampaikan, Rapat Paripurna DPR RI kemudian melanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap seluruh agenda yang dibahas. Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai wujud tanggung jawab DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi kepentingan rakyat.

Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 ini menjadi gambaran nyata bagaimana DPR RI menjalankan perannya secara komprehensif dalam memperkuat tata kelola lembaga-lembaga strategis negara. Mulai dari pengelolaan zakat, penyelenggaraan jaminan sosial, hingga pengawasan sistem keuangan, seluruhnya diarahkan untuk mendukung tujuan besar pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan ditetapkannya Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat serta keputusan-keputusan penting lainnya, DPR RI berharap sinergi antar lembaga negara semakin solid, kinerja kelembagaan semakin profesional, dan manfaat kebijakan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil DPR RI senantiasa berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan nasional.(sumber: mediadprri)

Lebih baru Lebih lama