Pekanbaru-beritaindonesia24jam.com-,April 2026, Kantor Hukum DR (c) SUARDI, SH, MH, CPM, CPArb & ASSOCIATES secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kapolda Riau cq. Dirreskrimsus Polda Riau atas dugaan serius penyebaran informasi hoaks, fitnah, serta penggiringan opini publik yang dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat serta berpotensi merusak reputasi klien dan mencederai integritas institusi penegak hukum.
Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh DR (c) Suardi, SH, MH, CPM, CPArb bersama para advokat lainnya menegaskan sikap keberatan yang tegas dan tanpa kompromi terhadap berbagai pemberitaan dan konten digital yang beredar secara masif, khususnya melalui platform media sosial. Mereka menilai informasi yang disebarluaskan tersebut tidak memiliki dasar fakta hukum yang valid, tidak melalui proses verifikasi, serta cenderung membentuk narasi yang bias dan menyesatkan.
Perkara ini berawal dari peristiwa penangkapan sejumlah individu di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tanggal 18 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan beberapa nama, yakni Putri Lestari, Melia Firanda, Wahyu Candra, Alfinda Aminanda, dan Alif Daffa Chayrawan.
Pasca penangkapan, para pihak yang diamankan secara sah memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum DR (c) Suardi & Associates berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Februari 2026. Pemberian kuasa tersebut dilakukan setelah adanya penjelasan komprehensif terkait hak dan kewajiban hukum antara advokat dan klien, termasuk kesepakatan honorarium jasa hukum yang bersifat profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam menjalankan mandatnya, tim kuasa hukum secara aktif mendampingi seluruh proses hukum yang berlangsung, mulai dari tahap pemeriksaan hingga proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, sebagian klien dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi medis dan rawat jalan, sementara sebagian lainnya tidak memenuhi kriteria sehingga proses hukum terhadap mereka tetap dilanjutkan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta regulasi terkait lainnya. Tidak terdapat penyimpangan prosedur maupun tindakan di luar koridor hukum sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah pemberitaan.
Namun demikian, dinamika perkara berubah secara signifikan ketika muncul berbagai konten pemberitaan dan video yang beredar luas di media sosial. Konten tersebut dinilai tidak hanya mengandung informasi yang tidak terverifikasi, tetapi juga diduga kuat mengandung unsur penggiringan opini yang sistematis, dengan narasi yang cenderung menyudutkan pihak tertentu, termasuk institusi Polri.
Lebih jauh, tim kuasa hukum secara tegas membantah tuduhan yang menyebut adanya praktik tidak sah, termasuk dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa seluruh pembayaran yang diterima oleh kantor hukum merupakan murni honorarium jasa advokat yang sah, tercatat, dan dapat dibuktikan secara hukum baik melalui dokumen maupun saksi.
Perkembangan lain dalam perkara ini adalah adanya pencabutan kuasa oleh sebagian klien yang kemudian menunjuk kuasa hukum baru. Meskipun demikian, hal tersebut tidak mengurangi substansi permasalahan utama, yakni beredarnya informasi yang dinilai tidak berdasar dan merugikan berbagai pihak.
Tim kuasa hukum juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut, namun secara aktif memberikan pernyataan publik dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk intervensi yang tidak sah serta berpotensi memperkeruh situasi hukum yang sedang berjalan.
Upaya klarifikasi telah dilakukan secara berulang, baik oleh tim kuasa hukum maupun oleh pihak keluarga klien. Bahkan, keluarga klien telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar serta menyatakan ketidaksetujuan atas pemberitaan yang dianggap tidak benar. Namun, hingga saat ini, konten yang dipermasalahkan masih terus beredar tanpa adanya klarifikasi atau penarikan, yang menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Berdasarkan rangkaian fakta dan bukti yang telah dihimpun, tim kuasa hukum menyimpulkan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana berupa penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, serta tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Laporan yang diajukan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
- Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diperbarui, terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana fitnah.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk membela kepentingan klien, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah profesi advokat, melindungi integritas sistem peradilan, serta mencegah preseden buruk berupa pembiaran terhadap penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya yang merusak kebenaran hukum dan mencederai keadilan. Negara hukum tidak boleh kalah oleh opini yang dibangun tanpa dasar,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Sebagai penutup, tim kuasa hukum berharap agar pihak Kepolisian Daerah Riau dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa intervensi serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.
Rilis ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk klarifikasi resmi, sekaligus sebagai peringatan bahwa setiap penyebaran informasi di ruang publik harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi, apalagi kepentingan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tags:
Pekanbaru