Trending

Merasa Nama Klien Dicemarkan, Advokat Suardi Siap Tempuh Jalur Hukum Laporkan Ketua DPD GRANAT Riau atas Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Berdasar Terkait Kasus Narkotika di Pekanbaru


Pekanbaru-beritaindonesia24jam.com-, Advokat Suardi SH, MH, CPM, CPArb, akan melaporkan Ketua DPD GRANAT Riau ke Mapolda Riau, terkait tuduhan dugaan perkara tangkap lepas di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Suardi menyatakan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk mengungkap kebenaran agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan membersihkan nama klien nya dari tuduhan yang tidak berdasar . "Saya tidak akan membiarkan nama baik klien kami dicemarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran," ujar Suardi.

Laporan ini terkait dengan pernyataan FS Ketua DPD GRANAT Riau yang diduga menuduh adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum penyidik satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Suardi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan akan membuktikan kebenaran di hadapan hukum.

Awal mula tuduhan tersebut muncul, saat orang tua salah seorang terduga pengguna narkotika yang ditahan Polresta Pekanbaru mendatangi  FS, Ketua DPD Granat Riau . 
"dari informasi yang kami dapatkan dimana orangtua ALIF DAFFA 
CHAYRAWAN yang Bernama DESWANDY mencoba berdiskusi dengan FS, Ketua 
DPD GRANAT Riau Namun dari pengakuan 
DESWANDY beliau hanya berdiskusi terkait masalah hukum yang di alami 
anaknya, tanpa ada memberikan surat kuasa apapun kepada Ketua FS, selanjutnya FS  mendatangi polresta Pekanbaru, lalu membuat berita 
serta Vidio di Tiktok, dengan dasar "perkataan" dari DESWANDY saja, 
tanpa adanya bukti bukti apapun serta tidak ada melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan kami sebagai kuasa hukum, tentunya ini menimbulkan pertanyaan besar 
kepada kami sebagai kuasa hukum. 

apa kepentingan  FS selaku Ketua DPD GRANAT Riau dengan Perkara yang kami tangani, dengan melakukan penggiringan opini terhadap perkara tersebut, sehingga dugaan kami sangat ngotot untuk menjatuhkan Insitusi Polri, dengan membuat berita serta menyebarkannya di akun tiktok, kami sebagai tim kuasa hukum 
sangat keberatan atas pemberitaan yang beredar. 

Uang 200 juta yang disebut, adalah Honorium jasa advocat Tertanggal 20 Februari 2026 (berkas terlampir) murni adalah honorium, tidak ada penyerahan uang apapun terkait 
penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, dan hal 
tersebut bisa kami buktikan secara hukum dan saksi.

dengan adanya berita yang beredar kami sebagai kuasa hukum telah 
berkali kali ingin berjumpa dengan Ketua DPD GRANAT Riau melalui orang orang terdekat beliau, namun hingga saat ini tidak mendapatkan respon, tujuan kami ingin memastikan maksud dan tujuan terkait opininya yang berkembang dimedia."Tegas Suriadi kepada awak media. 

"Kami hanya ingin permasalahan ini jadi jelas, dan mendapat respon dari pihak penegak hukum" Pungkas Suardi.
Lebih baru Lebih lama