Pekanbaru, beritaindonesia24jam.com - Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 25 September 2025, untuk menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Agung Permai Sawita. Aksi ini akan dimulai pukul 10:00 WIB di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Berdasarkan temuan KOMPOR Foundation, PT Agung Permai Sawita diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan pembuangan limbah ke sungai yang kemudian menyebabkan pencemaran lingkungan serius di Kabupaten Rokan Hulu. Selain itu, KOMPOR Foundation juga menduga adanya ketidaksesuaian antara operasional perusahaan dengan peraturan dan mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
KOMPOR Foundation mengajukan tiga tuntutan utama dalam aksi demonstrasi. Pertama, mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi Riau untuk segara mengusut tuntas dugaan pembuangan limbah oleh PT Agung Permai Sawita yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar. Selanjutnya, KOMPOR Foundation meminta Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembuangan limbah tersebut. Ketiga, mereka menuntut PT Agung Permai Sawita untuk membuka laporan dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan.
“Permasalahan limbah dan izin Amdal yang diduga tidak sesuai kenyatannya di lapangan ini adalah masalah yang tak habis-habisnya di Provinsi Riau ini. Kami akan pastikan bahwa permasalahan ini diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Riau, agar perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hal tersebut mendapatkan efek jera dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Agel Gandiza sebagai Ketua Umum KOMPOR Foundation.
Tags:
Rokan Hulu