Trending

KOMPOR Tunggu Respons PT PMJ atas Permohonan Audiensi, Soroti Transparansi Pengelolaan Pasar Kodim



PEKANBARU, beritaindonesia24jam.com – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR) menyampaikan bahwa surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan kepada PT Peputra Maha Jaya (PMJ) terkait persoalan pengelolaan Pasar Kodim Central Plaza Pekanbaru telah diterima oleh pihak perusahaan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diberikan atas berbagai persoalan yang disampaikan dalam surat tersebut.

Permohonan audiensi dengan nomor 03.25/KMPPR-F/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 diajukan sebagai upaya membuka ruang komunikasi antara pengelola pasar dengan para pedagang yang selama ini menyampaikan berbagai keluhan mengenai kondisi Pasar Kodim.


Dalam surat tersebut, KOMPOR mengangkat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pengelola. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan perubahan fungsi sebagian bangunan pasar menjadi fasilitas lain, kondisi fasilitas umum yang dinilai tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, hingga berbagai aspirasi pedagang mengenai tata kelola pasar.

Ketua Umum KOMPOR, Agel Gandiza, S.T., mengatakan bahwa pihaknya memilih mengedepankan langkah dialog melalui mekanisme resmi sebelum menempuh tindakan lainnya.

"Kami telah menyampaikan surat audiensi secara resmi dan surat tersebut telah diterima oleh PT PMJ. Namun sampai hari ini kami masih menunggu jawaban maupun kepastian mengenai waktu pelaksanaan audiensi agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka," ujarnya.

Menurut Agel, banyak pedagang berharap adanya komunikasi yang lebih baik antara pengelola dengan para penyewa lapak. Ia menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan pasar seharusnya disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Dari berbagai aspirasi yang kami terima, pedagang menginginkan adanya transparansi dan pelibatan mereka dalam kebijakan yang menyangkut aktivitas perdagangan. Dialog menjadi langkah penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bersama-sama," katanya.

KOMPOR juga mengingatkan bahwa dalam surat tersebut telah dicantumkan batas waktu 3 x 24 jam bagi PT PMJ untuk memberikan respons. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan ataupun itikad baik untuk melakukan audiensi, organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut KOMPOR, penyelesaian persoalan melalui komunikasi langsung akan menjadi solusi yang lebih baik dibanding membiarkan polemik terus berkembang. Oleh karena itu, mereka berharap PT PMJ segera memberikan kepastian terkait permohonan audiensi yang telah diajukan.

"Kami berharap pengelola menunjukkan komitmen untuk membangun komunikasi yang terbuka. Tujuan kami bukan memperpanjang polemik, melainkan mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya para pedagang yang menggantungkan mata pencahariannya di Pasar Kodim," tutup Agel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Peputra Maha Jaya (PMJ) belum memberikan pernyataan resmi terkait surat audiensi maupun berbagai isu yang disampaikan oleh KOMPOR mengenai pengelolaan Pasar Kodim Central Plaza Pekanbaru.

Lebih baru Lebih lama