Surabaya- beritaindonesia24jam.com -, 2 September 2025- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2021, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah, belanja barang/jasa, dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp179,975 miliar.
Penahanan dilakukan pada 26 Agustus 2025 setelah Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial JT, yang diduga menjadi pengendali utama dalam proses pengadaan barang untuk proyek pengembangan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Saat kasus ini terjadi, Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga melakukan pengaturan proses pengadaan barang bersama JT, termasuk merekayasa lelang agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan di bawah kendali JT.
Menurut Kejati Jatim, proses pengadaan dilakukan tanpa analisis kebutuhan riil sekolah penerima, melainkan berdasarkan stok yang tersedia di gudang milik JT. Barang-barang yang disalurkan pun banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah.
Penahanan terhadap Hudiyono dilakukan selama 20 hari ke depan, hingga 14 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas penggunaan anggaran perubahan Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017, di mana tercatat dana hibah sebesar Rp78 miliar serta belanja modal alat/konstruksi sekitar Rp107,8 miliar. Penyelidikan mendalam dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 139 saksi, penggeledahan sejumlah lokasi, dan penyitaan berbagai dokumen serta barang bukti penting.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, berinisial SR, disebut sebagai pihak yang mengenalkan Hudiyono kepada JT. Setelah perkenalan itu, JT disebut mengambil kendali penuh terhadap penyediaan barang untuk proyek pengadaan sarpras SMK.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri potensi aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.