Trending

BPK Temukan Kejanggalan dalam Pengelolaan Aset Rampasan KPK: Apartemen Rp38 Miliar di Singapura Terbengkalai

  


Jakarta- beritaindonesia24jam.com - , 2 September 2025 - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 mengungkap temuan serius dalam pengelolaan aset rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu temuan paling mencolok adalah terkait aset berupa apartemen mewah senilai lebih dari Rp38 miliar di Marine Parade Road, Silversea, Singapura, yang hingga kini belum dieksekusi secara optimal.

Aset tersebut merupakan barang rampasan dari kasus korupsi terpidana EmS, yang seharusnya telah dieksekusi menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2021. Namun hingga akhir 2023, apartemen tersebut belum jelas status fisiknya. Direktorat Laboratorium Keuangan (Labuksi) KPK bahkan tidak memiliki dokumentasi atau foto pendukung yang menunjukkan kondisi aset, sebagaimana dicatat oleh BPK dalam laporannya.

BPK juga mengungkap bahwa eksekusi aset terhambat oleh proses Mutual Legal Assistance (MLA) yang belum selesai. Padahal, pemantauan atas proses MLA merupakan tanggung jawab Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja AntarKomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.

Yang lebih mengkhawatirkan, BPK mencatat adanya keterlambatan respons dari pihak KPK terhadap surat klarifikasi dari otoritas hukum Singapura, Attorney General Chambers (AGC). Surat AGC tertanggal 26 Mei 2023 baru ditindaklanjuti oleh KPK dalam rentang waktu Mei 2023 hingga April 2024, menunjukkan jeda respons selama hampir 11 bulan.

BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi internal di tubuh KPK. Meskipun PJKAKI memiliki kemampuan untuk memfasilitasi pemeriksaan fisik aset di luar negeri, hingga pemeriksaan berakhir, belum ada surat permohonan dari Direktorat Labuksi untuk melakukan hal tersebut.

"Temuan ini mengindikasikan kelemahan dalam sistem dan koordinasi internal KPK, yang dapat berakibat pada penyusutan nilai aset negara atau bahkan risiko kehilangan aset secara permanen," tulis BPK dalam ringkasan temuan yang diperoleh redaksi.

Upaya konfirmasi kepada Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo, yang dilakukan oleh PenaHarian.com pada Selasa (2/9/2025) melalui pesan WhatsApp, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Temuan ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan tata kelola aset di institusi anti-rasuah tersebut, yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama