Trending

Afriadi Andika: Polri Harus Independen dan Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian



PEKANBARU- beritaindonesia24jam.com - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian tertentu kembali mencuat ke ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Afriadi Andika, seorang masyarakat pemerhati hukum dan kebijakan publik, menegaskan bahwa secara konstitusional maupun dalam perspektif hukum tata negara, Polri merupakan lembaga negara yang tidak seharusnya berada di bawah kementerian atau lembaga mana pun.

Menurut Afriadi Andika, Polri harus tetap berdiri sebagai institusi yang independen. Independensi tersebut menjadi syarat mutlak agar Polri mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, objektif, serta bebas dari tekanan politik dan kepentingan kekuasaan tertentu.

“Polri memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, menjaga keamanan, serta mengayomi dan melindungi masyarakat. Oleh karena itu, Polri harus berdiri sendiri dan tidak boleh berada di bawah kendali kementerian mana pun,” ujar Afriadi Andika dalam keterangannya.

Ia menilai, jika Polri ditempatkan di bawah naungan kementerian, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan independensi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Padahal, kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada sikap netral dan independen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.

Lebih lanjut, Afriadi Andika menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum tata negara Indonesia, kedudukan Polri memang secara tegas berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut tidak terlepas dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dalam sistem presidensial, presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Oleh karena itu, lembaga-lembaga strategis negara yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum dan keamanan nasional, seperti Polri, memang berada di bawah presiden,” jelasnya.

Menurut Afriadi, tidak hanya Polri, tetapi juga Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan seharusnya berada langsung di bawah presiden. Hal ini penting agar seluruh fungsi penegakan hukum, pertahanan, dan keamanan negara dapat dikendalikan secara langsung oleh kepala negara tanpa adanya perantara kelembagaan.

“Fungsi penegakan hukum dan keamanan negara harus benar-benar diketahui dan dikendalikan oleh presiden secara langsung. Tidak boleh ada perantara lagi, karena ini menyangkut kepentingan nasional dan keselamatan negara,” tegas Afriadi Andika.

Ia juga menguraikan bahwa secara konstitusional, presiden memiliki kedudukan sebagai panglima tertinggi. Hal tersebut sebagaimana dipahami dalam konteks Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

“Kita memaknai sistem presidensial sebagai sistem yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum tata negara. Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, presiden disebut sebagai panglima tertinggi,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Afriadi menegaskan bahwa fungsi Polri sebagai penegak hukum menempatkannya sejajar dengan lembaga penegakan hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga ini, menurutnya, semestinya berada langsung di bawah presiden untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

“Sementara fungsi Polri sebagai penegak hukum, maka kedudukan Polri juga sama dengan Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus berada di bawah naungan presiden langsung,” lanjutnya.

Afriadi Andika juga secara tegas menolak usulan yang menyebutkan bahwa Polri sebaiknya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menilai, gagasan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi tersebut, menurut Afriadi, menempatkan Polri sebagai institusi negara yang bersifat nasional, bukan sebagai perangkat administratif di bawah kementerian tertentu.

“Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri jelas bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945. Polri bukanlah perangkat daerah atau alat administrasi pemerintahan, melainkan alat negara yang memiliki mandat konstitusional,” tegasnya.

Ia menambahkan, menjaga Polri tetap berada langsung di bawah presiden merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, sekaligus menjaga profesionalisme dan independensi aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan Polri berada langsung di bawah presiden, maka garis komando menjadi jelas, tanggung jawab menjadi tegas, dan potensi intervensi politik dapat diminimalkan. Ini penting demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia,” pungkas Afriadi Andika.

Lebih baru Lebih lama